Tuesday, 22 August 2017

Penyidikan Dihentikan Demi Hukum Forex


Bagian Kesatu Penyelidikan (1) Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang ajakan yang merupakan tindakan pencegahan. (2) Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka ketentuan ketentuan tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b. (3) Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan laporannya kepada penyidik ​​sedaerah hukum. (1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. (2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dilakukan oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik. Dalam melakukan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya. Dalam melakukan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik ​​tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a. Bagian Kedua Penyidikan Penyidik ​​yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang ajakan yang baik. (1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik ​​tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a memberikan petunjuk kepada penyidik ​​tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan. (2) Dalam hal satu peristiwa yang patut merupakan tindakan pidana dalam penyidikan oleh penyidik ​​tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada penuntut umum, penyidik ​​tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf B hal hal itu kepada penyidik ​​tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik ​​tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik ​​tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a. (1) Setiap orang yang menderita, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik ​​baik lisan maupun tertulis. (2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga hal hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik. (3) Setiap pegawai negeri dalam lingkup tugasnya yang mengetahui tentang peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik. (4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. (5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dilakukan oleh penyidik ​​dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik. (6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik ​​harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan. (1) Dalam hal penyidik ​​sudah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik ​​jawaban hal itu kepada penuntut umum. (2) Dalam hal penyidik ​​dihentikan penyidikan karena tidak ada cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan, demi penyebutan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarga. (3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik ​​dalam ayat 6 ayat (1) huruf b, atas hal itu segera disampaikan kepada penyidik ​​dan penuntut umum. (1) Dalam hal penyidik ​​telah selesai melakukan penyidikan, penyidik ​​wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum. (2) Dalam hal penuntut umum berpendapatan hasil penyidikan hal tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera susun perkara itu ke penyidik ​​disertai petunjuk untuk dilengkapi. (3) Dalam hal penuntut umum hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik ​​wajib segera lakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. (4) Penyidikan telah selesai dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak ada hasil penyidikan atau sebelum batas waktu yang telah selesai ada tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik. (1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sementara setiap orang yang memiliki wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, tersangka bisa terjerat atau bisa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik. (2) Setelah menerima penyerahan tersangka lipat dalam ayat (1) penyelidik atau penyidik ​​wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan. (3) Penyelidik dan penyidik ​​yang telah menerima laporan hal tersebut segera datang ke tempat kejadian dapat menolak setiap orang untuk mengingat tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai. (4) Pelanggar Iarangan ini bisa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan di atas selesai. (1) Penyidik ​​yang melakukan pemeriksaan, dengan panggilan alasan pemanggilan secara jelas, penuh panggilan tersangka dan perlu yang perlu diperiksa dengan surat panggilan yang sesuai dengan tenggat waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang diharuskan memenuhi panggilan tersebut. (2) Orang yang dipanggil wajib datang ke penyidik ​​dan jika ia tidak datang penyidik ​​bagaimana lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa air. Jika seorang tersangka atau yang sedang mengandung alasan yang patut dan wajar itu tidak dapat datang kepada penyidik ​​yang melakukan pemeriksaan, penyidik ​​itu datang ke tempat kediamannya. Dalam hal satu disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya oleh penyidik, penyidik ​​wajib buku pelajaran tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh para ahli hukum dalam hal ini 56. (1) Ada dalam tim Terhadap tersangka penegakan hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat dan. (2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasehat hukum dapat hadir dengan cara melihat dan tidak dapat menghubungi pemeriksaan terhadap tersangka (1) Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali ada alasan untuk mengingatnya tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. (2) Saksi diperiksa secara tersendiri, tapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya. (3) Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia mau mau didengarnya isi yang bisa menguntungkan dan bilamana ada maka hal itu penting dalam berita acara. (4) Dalam hal. Dalam hal ayat (3) penyidik ​​wajib. (1) Keterangan tersangka dan atau pengaruh penyidik ​​diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan dan dalam bentuk apapun. (2) Dalam hal tersangka beri keterangan tentang apa yang sebenarnya ia lakukan dengan tindak pidana yang dipersangkakan sedekah, penyidik ​​mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang digunakan oleh tersangka sendiri. (1) Keterangan tersangka dan atau informasi dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik ​​dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka isi. (2) Dalam hal tersangka dan atau tidak mau membubuhkan tanda sambung, penyidik ​​mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya. Dalam hal tersangka dan atau sedang yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar wilayah hukum penyidik ​​yang sedang berjalan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau bisa bisa ditanggung pada penyidik ​​di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau hal tersebut. (1) Dalam hal penyidik ​​dianggap perlu, orang tersebut dapat meminta orang atau orang yang memiliki keahlian khusus. (2) AhIi itu angkat sumpah atau ucapan janji di muka penyidik ​​itu akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baik-baik saja jika karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta. Penyidik ​​atas kekuatan sumpah jabatannya terbit membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana, nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau sebaliknya, keterangan mereka, catatan mengenai akta dan atau Benda dan segala sesuatu yang perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara. Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan dan harus mulai diperiksa oleh penyidik. (I) Tersangka, keluarga atau menguatnya hukum bisa naik banding atas penahanan atau jenis penahanan tersangka terhadap penyidik ​​yang melakukan penahanan itu. (2) Untuk itu penyidik ​​dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan pertimbangan tentang kebutuhan atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis penahanan tertentu. (3) Bila dalam waktu tiga hari permintaan itu belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik. (4) Untuk itu atasan penyidik ​​dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan pertimbangan tentang kebutuhan atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis tahanan tertentu. (5) Penyidik ​​atau atasan penyidik ​​dalam ayat tersebut di atas dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat. DaIam hal apakah ada penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka itu sah atau tidak sah menurut undang-undang ini. Dalam hal penyidik ​​melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya kepada tersangka atau keluarga, selanjutnya berlaku ketentuan dalam dalam PasaI 33 dan Pasal 34. (1) Penyidik ​​membuat berita acara tentang jalannya hasil penggeledahan rumah dalam hal ayat 33 ayat (5) . (2) Penyidik ​​membacakan lebih tepatnya berita acara tentang penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik ​​atau tersangka atau keluarga atau dua orang orang. (3) Dalam haI tersangka atau organ tidak mau membubuhkan tandatangannya, halitu itu dalam kejadian acara komik (1) Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik ​​dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. (2) Dalam hal ini penyidik ​​berhak sekali setiap orang yang tidak perlu tinggal di tempat tersebut selama penggeledahan berlangsung. Dalam hal penyidik ​​melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita. (1) Penyidik ​​Melihat benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau untuk keluarga dan dapat meminta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua Iingkungan dengan dua orang orang. (2) Penyidik ​​membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang darimana benda itu disita atau keluarga dengan penandatanganan dan penandatanganan atau penanggulangannya dengan dua orang orang. (3) Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau mau tidak mau membubuhkan tandatangannya hal itu dalam acara pengumuman dengan alasannya. (4) Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik ​​kepada atasannya, orang dari mana benda itu disita atau keluarga dan kepala desa. (1) Benda sitaan sebelum dibungkus, beban berat dan atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri dan sifat khas, tempat, hari dan tanggal penyitaan, identitas orang dari mana benda itu disita dan lain-lain yang kemudian diberi hak dan cap jabatan dan Ditandatangani oleh penyidik (2) Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, penyidik ​​memberi catatan dalam ayat (1), yang ditulis di atas label yang ditempelkan dan atau pada pada benda tersebut. (1) Dalam hal yang bisa ditindaklanjuti rupa rupanya sehingga ada dugaan kuat dapat diperoleh dari berbagai surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya, penyidik ​​segera pergi ke tempat yang dipersangkakan untuk menggeledah, buku, kitab atau kitab, daftar dan sebagainya. Dan jika perlu disitanya. (2) Penyitaan tersebut dilaksanakan menurut ketentuan pasal pasal undang undang ini. (1) Dalam hal diterima pengaduan sesuatu atau tulisan palsu atau dipalsukan atau terkena palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik ​​dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli. (2) Dalam hal timbul dugaan kuat ada surat palsu atau yang dipalsukan, penyidik ​​dengan surat izin ketua pengadilan negeri bisa datang atau bisa meminta penyatuan pribadi yang wajib, ijinkan agar dia mengirimkan surat asli yang tersimpannya itu untuk digunakan sebagai bahan Perbandingan. (3) Dalam hal suatu surat yang perlu untuk diperiksa, jadilah bagian tak dapat diakses dari daftar isi dalam pasal 131, penyidik ​​dapat meminta agar daftar itu sesuai selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan palsu untuk diperiksa, dengan tanda terima . (4) Dalam hal surat perjanjian dalam ayat (2) tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan dibuat sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang dibagian bawah itu penyimpan catatan apa yang dibuat itu. (5) Dalam hal surat atau daftar itu tidak bisa dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan, tanpa alasan yang sah, penyidik ​​genap mengambilnya. (6) Semua biaya untuk penyelesaian hal tersebut dalam pasal ini dibebankan pada dan sebagai biaya perkara. (1) Dalam hal penyidik ​​untuk kepentingan peradilan seorang korban baik luka, keracunan atau mati yang terjaga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia mengisi permintaan keterangan ahli terhadap ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. (2) Permintaan keterangan ahli bedah dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan mayat. (3) Mayat yang dikirim ke ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus dipenuhi dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat. (1) Dalam hal sangat diperlukan untuk keperluan pembuktian mayat tidak mungkin lagi sembuh, penyidik ​​wajib terlebih dahulu kepada keluarga korban. (2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik ​​wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukan pembedahan tersebut. (3) Bila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik ​​segera jalankan ketentuan dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini. Dalam hal penyidik ​​untuk kepentingan peradilan perlu dilakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1) undang-undang ini. Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan dalam bagian kedua Bab 14 ditanggung oleh negara. Penyidikan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah tindakan penyidik ​​dalam hal dan cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna Menemukan tersangkanya Tindakan penyidikan adalah cara untuk mengumpulkan bukti-bukti awal untuk mencari tersangka yang suka melakukan tindak pidana dan tindakan yang mengetahui tentang tindak pidana tersebut. Menurut Lilik Mulyadi, dari batasan pengertian (begrips bepaling) sesuai dengan hal tersebut 1 angka 2 KUHAP, dengan kongkret dan fakta persuasi yang dimulai saat ini sedang terjadi bencana alam berikut ini: Tindak pidana yang Telah dilakukan Tempat tindak pidana dilakukan (lokus deli cti). Cara tindak pidana dilakukan. Dengan alat apa tindak pidana dilakukan. Latar belakang sampai tindak pidana yang dilakukan. Siapa pelakunya.1) Tata Cara Penyidikan dilakukan segera setelah laporan atau pengaduan adanya tindak pidana. Penyidik ​​yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang kejadian yang patut ditindak lanjuti adalah tindakan pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan (Pasal 106 KUHAP). Penyidikan oleh penyidik ​​pegawai negeri sipil diberi petunjuk oleh penyidik ​​Polri. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik ​​Polri memberikan petunjuk kepada penyidik ​​pegawai negeri sipil tertentu dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan. Dalam hal satu peristiwa yang patut ini merupakan tindakan pidana, sedang dalam penyidikan oleh penyidik ​​pegawai negeri sipil tertentu dan kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan ke penuntut umum, penyidik ​​pegawai negeri sipil yang bersangkutan hal hal itu terhadap penyidik ​​Polri. Dalam hal tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik ​​pegawai negeri sipil tertentu itu adalah segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik ​​Polri (ayat 107 ayat (1) sd (3) KUHAP) .2) Dalam hal penyidik ​​telah melakukan penyaringan satu peristiwa Yang merupakan tindak pidana, penyidik ​​jawaban hal itu kepada penuntut umum. Dalam hal penyidik ​​menghentikan penyidikan karena tidak ada cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan demi demi kepentingan, maka penyidik ​​hal hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau kelurganya. Dalam hal penghentian yang dilakukan oleh penyidik ​​pegawai negeri sipil tertentu tersebut sudah segera diserahkan hasilpenyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik ​​Polri (Pasal 107 ayat (1) s. d. (3) KUHAP). 3) Pada penyidikan, titik berat tekanannya diletakkan pada tindakan mencari dan mengumpulkan bukti agar tindak pidana yang ada dapat menjadi terang, dan temukan dan menentukan pelakunya.4) Pada tahap penyidikan ini, untuk pertama kali terjadi mulai dari yang dibutuhkan Dalam pasal 7 ayat (1) butir g KUHAP. Pasal 116 s. d. Pasal 121 KUHAP juga mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan pemeriksaan dan tersangka. Secara ringkas akan dihargai dan dijelaskan pasal-pasal tersebut sebagai berikut: 1) Keterangan dan tersangka tidak disumpah. Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali ada alasan yang cukup untuk itu tidak akan hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. Saksi ragu secara tersendiri, tapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya (Pasal 116 ayat (1) dan (2) KUHAP). Menurut M. Yahya Harahap, alasannya agar tidak terikat dengan keterangan yang sebenarnya di muka persidangan pengadilan. Sebab kalau dia sudah disumpah di depan pemeriksaan penyidikan, berarti baik pesawat persidangan sudah pasti ada keterangannya. Dia tidak bisa lagi mengubah atau mengutarakan kebenaran yang dikehendakinya. Keadaan seperti ini jelas-jelas mengurangi hasil pemeriksaan peradilan dalam mencari, menemukan, dan mewujudkan 8220kebenaran materiel8221 yang dikehendaki KUHAP. 5) 2) Tersangka dapat meminta pelayanan yang menguntungkan. Dalam pemeriksaan, tersangka ditanya apakah memang menghendaki didengarnya yang bisa menguntungkan dan bilamana ada maka hal itu dalam berita acara. Dalam hal. Dalam ayat (3), penyidik ​​wajib menelepon dan menerima hal tersebut (Pasal 116 ayat (1) s. d. (4) KUHAP). Tersangka tidak bisa diterima dengan cara apapun, baik dengan cara kekerasan atau penganiayaan. Juga dengan tekanan dan paksaan batin, ancaman, intrik, baik yang datang dari pihak penyidik ​​maupun dari pihak luar. Namun demikian, jaminan pasal ini dalam prakteknya, tidak ada kita jumpai sangsinya. Jaminan akan hal itu hanya bisa dilakukan melalui praperadilan dengan naik gugatan ganti rugi atas dasar alasan yang telah dilakukan tanpa alasan yang berdasar undang-undang.6) Selama pemeriksaan berlangsung di muka penyidik, tersangka dapat naik ke penyidik ​​agar diperiksa yang menguntungkannya. Malahan untuk ini penyidik ​​diharuskan bertanya kepada tersangka apakah dia akan ikut terjangkitnya yang menguntungkan bagi dirinya. Bila ada, penyidik ​​diperiksa itu, dan keteranggannya dalam Berita Acara Persidangan. Saksi yang demikian disebut sebuah decharge. 7 Saksi A de Charge adalah keterangan dengan sifat meringankan terdakwa dan lazim diajukan oleh terdakwaPenasihat Hukum. Secara teoretis berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP ditentukan: 8220dalam hal yang ada juga yang anggotanya terdakwa yang diterjemahkan dalam suatu pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijferrednya Putusan, Hakim Ketua Sidang wajib mendengar keterangan dari hal tersebut.8221 Dalam praktik peradilan. Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP kata khusus 8220wajib8221 halal fleksibel. Dengan titik tolak visi Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1985, kurangi dengan tidak dibatasinya jumlah pemanggilan untuk dihadirkan di depan sidang pengadilan, di samping merupakan sumber pemborosan dalam penggunaan keuangan negara sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tidak terlaksana , Juga merupakan penyelesaian perkara yang tidak efisien. Sehubungan dengan itu, Mahkamah Agung tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang tidak perlu untuk dilaksanakan di sidang pengadilan, dan tanpa menutup kemungkinan bagi terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menghadirkan hal yang perlu bagi pembelaan perkaranya, Bijaksana melakukan seleksi terhadap hubungan yang dibutuhkan untuk hadir di persidangan, karena memang tidak ada syarat bagi Hakim untuk melakukan semua hal yang ada dalam file perkara. Dengan demikian, berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Tindak Pidana Umum No. 503TU1796Pid90 tanggal 22 September 1990, Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa perkataan 8220wajib8221 diartikan kepada mengenai hal-hal yang telah disetujui oleh Hakim Majelis Majelis untuk didengar keterangannya di depan sidang. 8) 3) Keterangan diberikan tanpa tekanan. Keterangan tersangka dan atau. Penyaringan diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun. Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya sudah dilakukan dengan tindak pidana yang dipersangkakan sedekah, penyidik ​​mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang digunakan oleh tersangka sendiri (Pasal 117 ayat (1) dan (2) KUHAP). 4) Keterangan dalam berita acara dan ditandatangani. Keterangan tersangka dan atau deretan dalam berita acara yang ditandatangi oleh penyidik ​​dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyutujui isi. Dalam kerangka dan atau mau tidak mau membubuhkan tandatangannya, penyidik ​​mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasanya (Pasal 118 ayat (1) dan (2) KUHAP). Agar ini bisa dengan jalan penyidik ​​membacakan isi berita acara, atau menyuruh bacakan sendiri berita acara pemeriksaan kepada tersangka, apakah sudah gan isi atau tidak. Tentu kalau dia tidak setuju harus membahas penyidik ​​bagian yang tidak disetujuinya untuk pemilihan. 5) Pemeriksaan dapat dilakukan di luar wilayah hukum penyidik. Dalam hal tersangka dan atau yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar wilayah hukum penyidik ​​yang sedang berjalan penyidikan, periksa terhadap tersangka dan atau bisa dapat ditanggung pada penyidik ​​di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau hal tersebut (Pasal 119 KUHAP). 9) 1) Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahnya. (Bandung: Alumni, 2007), hal. 55.

No comments:

Post a Comment